Persyaratan pembuatan Paspor :
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah
- Nama di Paspor minimal 2 suku Kata (untuk keperluan Umrah, contoh : Ghea Susanti)
Langkah-langkah pembuatan paspor melalui permohonan manual:
- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
- Melakukan wawancara.
- Verifikasi dan Adjudikasi.
- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Lokasi Pembuatan Paspor dari kantor Azkia:
- Imigrasi Jakarta Selatan (Pondok Pinang)
- Imigrasi Jakarta Selatan (Mampang)
- ULP Lippo Mall Kemang
- ULP Plaza Semanggi